Hi teman2, ini saya punya pengalaman buruk dengan menggunakan jasa express yang namanya Dokumen Parsel Ex***** (DPE*). Saya membeli baju dari china menggunakan jasa express ini. Karena mereka bilang biaya pengiriman lebih murah. Tapi setelah di hitung-hitung, ga ada bedanya dengan EM*. Ya sudah aku coba aja sesekali menggunakan jasa ini.
Kiriman baju saya Cuma 19 helai yang seharga USD 20 dolar saja (Di dalam bingkisan ada detail harganya). Tapi mereka pada tanggal 11 Januari 2010 siang jam 11.47 WIB mendadak telpon saya dan bilang begini :
“Siang, Ini dengan Bu Rina? Ibu dapat kiriman dari China, dan barang Ibu dikenakan bea cukai sebesar Rp. 581.000 ya. Mohon Ibu segera transfer ke rekening BCA kami cabang Muara Karang dengan nomor Rekening 0693011XXX atas nama PT. DOKUMEN PARSEL E*****. Setelah transfer silakan kirim kan bukti pengiriman transfer ke nomor : 021-31926XXX ya bu. Terima kasih. Erna”.
Inilah pesan dari mereka secara mendadak tanpa ada pemberitahuan informasi detail mengenai berapa biaya BM yang diperhitungkan dan cara penyelesaian yang lebih bagus. Saya waktu itu benar-benar emosi sekali. Jangan-jangan ini penipuan yang dilakukan oleh orang yang pembohong apa ya?
Lalu saya cari di internet cabang Indonesia buat kepastian nomor yang di telpon apa benar ga. Nah, ternyata beda nomor. Yang tadinya telp aku tu 021-314XXX, sedangkan nomor yang di website tu 021-3148XXX. Mencurigakan bukan???
Lalu saya coba telp masuk lagi ke nomor XXX itu dan cari Ibu Erna yang telpon saya tadi. Saya minta penjelasan mengapa barang saya bisa kena bea cukai. Lalu saya minta buktinya, lalu si Erna tadi baru bilang mau mengirim FAX detail biaya pajak ke saya. Seharusnya sejak awal harus dibilangin begitu saya baru merasa puas dan bukan semata-mata telpon minta penipuan uang.
Kemudian FAX masuk dari nomor 021-3192XXX. Selain Bukti Bea Cukai dari Kantor pelayanan bandara Soekarno Hatta, juga di fax 1 invoice dari DPE*-nya. Invoice pertama (DPE***/10015XXX, DATE 11-JAN-2010), Mereka kemudian juga minta tagihan ADMIN FEE sebesar Rp. 100.000 plus PPN jadi total Rp. 110.000.
Invoice kedua (DPE***/10012XXX, DATE 11-JAN-2010) mengenai PBB sebesar Rp. 401.000 dan ADM BANK sebesar Rp. 70.000, Total invoice kedua : Rp. 471.000.
Padahal, dalam penjelasan bea cukai, mereka memanipulasi barangku (F.O.B) sebesar USD 153.00.
Detail begini :
FOB : USD 153.00
FREIGHT : USD 16.50
C & F : USD 169.50
INS : USD 0.85
CIF : USD 170.35
SE-02 : USD 50.00
TOTAL : USD 120.35
BIAYA KENA PAJAK USD 120.35 X RP. 9422.00 = RP. 1.133.938
BM : 15% X RP. 1.133.938 = RP. 170.091
PPN : 10% X RP. 1.304.029 = RP. 130.403
PPnBM : 0%
PPh : 7.5% x Rp. 1.304.029 = Rp. 97.802
Total : Rp. 398.296.
Nah, ini total tagihan Bea Cukai saya sebesar Rp. 398.296
Yang dihitung oleh :
NAMA PEMERIKSA : NASRUXX
Nah, ini pemeriksa barang ku ini. Di dalam hasil Fax tersebut, banyak sekali hal-hal yang perlu di curiga deh.
Anggap aja bea cukai yang seharusnya dibayar tu Rp. 398.296. Tapi, didalam invoice DPE*DT/10012*** tu PBB nya di bulatkan menjadi Rp. 401.000. (Katanya dibulatkan ke atas? Tapi kok selisih jauh begini? Curigakan?).
Kemudian bukannya Cuma bayar Bea Cukai, tapi aku juga dikenakan ADM FEE sebesar Rp. 110.000 yang katanya biaya jasa pengeluaran barang dari Gudang Bea Cukai???? Bukannya bayar pajak uda jadi kok perlu biaya admin begini?? Nah, ini dia, jelas-jelas masuk kocek sendiri deh SI DPE*-nya.
Habis tu, ada lagi biaya ADM BANK sebesar Rp. 70.000 yang katanya kalo setiap barang kena bea cukai, harus dan wajib setor ke BANK dengan biaya segitu. Normalnya, stor ke BANK kan Cuma Rp. 15.000 buat yang beda bank kan? Kok bisa segeda Rp. 70.000?
Kemudian aku dengan pasrah bilang, saya urus sendiri langsung dengan bea cukai sendiri bisa ga? Mau nego harga gitu. Tapi si ERNA jawab, “Ga bisa bu, karena perhitungannya berdasarkan atas nama PT kita. Jadi mau ga mau Ibu tetap harus bayar uang RP. 581.000 ke kami deh. Maaf ya Bu, memang aturan dari manajemen DPE* kami lho!!!”
Weleh, jelas-jelas DPE* mau menelan uang Rp. 180.000 itu buat mereka sendiri bukan??? Jika tidak mengirimkan, barangnya tidak akan dikeluarkan dari Bea cukai selamanya deh.
Sedangkan saya lokasinya di Batam, itu barangku masih di Jakarta. Gimana bisa saya percaya ke mereka bahwa barangku ketahan? Mereka bisa saja memanipulasi bahwa barang saya ditahan atau gimana? Kan saya tidak dapat liat langsung dengan mata saya sendiri? Setuju ga?
Ujung kata, saya mentransfer ke BCA mereka dengan sangat tidak IKHLAS dan merasa sangat kecewa atas jasa mereka tersebut. Barangnya baru dikirim setelah 2 hari lagi. Benar-benar menyebalkan sekali.
Habis aku transfer dan FAX ke mereka, mereka malah bilang ini kok cuma transfer Rp. 81.000 aja Y? Benar-benar kelewatan nih!! Aku bilang ga percaya ya cek sendiri ke rekening kalian sendiri!
Read more...